RW Diputus 2 Tahun dan Denda 200 Juta Rupiah




1 0
Read Time:1 Minute, 24 Second

Bandung, wartaotonomibaru.com – Terdakwa RW menjalani sidang putusan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Jalan LL RE Martadinata nomor 74-80 Bandung, Rabu (25/5/2022). 

Majelis hakim pada sidang putusan RW terdiri dari Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, S.H., M.H., Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja, S.H., M.H., dan M. Ari Sultoni, S.H., M.H., sedangkan terdakwa RW hadir melalui virtual dari Rutan Kebonwaru.

Sementara di ruang sidang Tipikor RW diwakili oleh 4 orang pengacara, serta dihadiri oleh keluarga dan kerabat RW.

Persidangan dengan Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg-KPK, Majelis Hakim membacakan sidang putusan dengan dakwaan kepada RW selama 2 Tahun penjara dan denda uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 

Terdakwa RW didakwa dengan dakwaan, Pertama : Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim bertanya ke Terdakwa RW apakah menerima putusan, banding, atau pikir pikir dahulu. 

Terdakwa RW menyerahkan sepenuhnya kepada para pengacaranya, setelah berembug beberapa saat akhirnya perwakilan dari pengacara RW menyatakan untuk pikir – pikir dulu.

Hakim ketua mengetuk palu sebagai tanda persidangan putusan selesai dengan kesimpulan memberikan waktu selama 7 hari kepada pihak terdakwa untuk pikir – pikir dahulu. Apabila dalam 7 hari kedepan pihak terdakwa tidak memberikan hasil/ kabar dari pikir-pikir dulu maka pihak pengadilan menyatakan secara otomatis terdakwa menerima hasil sidang putusan tersebut. 

Yudhi’s

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*