Pembacaan Dakwaan Terdakwa HS Berlangsung Singkat




1 0
Read Time:1 Minute, 9 Second

Bandung, wartaotonomibaru.com – Sidang pembacaan dakwaan Terdakwa HS yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Jl. LL RE Martadinata No. 74 – 80 Bandung berlangsung singkat, Rabu (25/5/2022).

Terdakwa HS mantan Wali Kota Banjar (2003 -2013) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, dibacakan secara bergantian oleh 3 orang JPU dari KPK hanya berlangsung sekitar 30 menit.

Sidang dengan Nomor Perkara : 57/Pid. Sus – TPK/2022/PN Bandung dengan Majelis Hakim, Ketua Eman Sulaeman, S.H, Hakim Anggota 1 Akbar Isnanto, S.H., M. Hum, Hakim Anggota 2 Bonifasius Nadya Aribowo, S.H., M.H. Kes, serta Jaksa Penuntut Umum dari KPK Muh. Asri Irwan.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis menanyakan kepada pengacara terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak terhadap dakwaan JPU, karena tidak akan mengajukan eksepsi maka sidang berikutnya diagendakan pada hari Rabu 8 Juni 2022 dengan agenda pembuktian dari JPU.

Terdakwa HS mengikuti persidangan secara virtual dari LP Kebonwaru, sementara seluruh pengacara HS yang berjumlah 7 orang mengikuti persidangan di Ruang Sidang IV Tipikor Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Jl. LL RE Martadinata No. 74 – 80 Bandung.

Yudhi’s

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*