Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pria Cabuli Dua Anak Kandungnya di Kecamatan Tigapanah




Foto: Doc. Humas Polri
0 0
Read Time:1 Minute, 7 Second

Sumut, wartaotonomibaru.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo, berhasil menangkap sorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Pria berinisial WZ itu, merupakan warga Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Saat press conference, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan pelaku diamankan pada Selasa (10/5/2022) kemarin. Ronny menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Tanah Karo ternyata pelaku sudah melakukan aksi bejatnya lebih dari satu kali. Dari keterangan pelaku, bahkan perbuatan cabul tersebut dilakukan kepada dua anak kandungnya yang berusia 19 tahun dan 14 tahun.

“Korbannya yang merupakan anak kandung pelaku sebanyak dua orang yang berusia 19 tahun dan 14 tahun. Pelaku ini, sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu,” Kata Ronny, Rabu (11/5/2022).

Dikatakan Ronny, awal mula aksi ini diketahui karena kerabat korban berbincang dengan salah satu korban. Saat itu, kerabat korban mengatakan jika ia beruntung memiliki orangtua yang baik.

Namun, di tengah percakapan tersebut ternyata korban mengungkap sikap terbalik dari perkataan kerabatnya tersebut. Pasalnya, ia dan adiknya sudah beberapa kali dinodai oleh ayah kandungnya.

Atas pengakuan dari korban tersebut, akhirnya paman korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo. Dari laporan itu, selanjutnya pihak Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.

Red

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*