Berkas Perkara Herman Sutrisno Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung




Juru Bicara KPK Ali Fikri
1 0
Read Time:45 Second

Banjar, wartaotonomibaru.com – Berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Herman Sutrisno dalam perkara dugaan TPK terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri ke wartaotonomibaru.com, Jum’at (20/5/2022).

Selanjutnya menurut Ali Fikri, Jaksa KPK M Fauji Rahmat, Kamis (19/5) telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Terdakwa Herman Sutrisno ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. 

Terkait kewenangan penahanan, saat ini wewenang penahanan adalah Pengadilan Tipikor. 

Tim Jaksa selanjutnya masih akan menunggu terbitnya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda perdana yaitu pembacaan surat dakwaan. 

Terdakwa didakwa dengan dakwaan, Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor, atau Pasal 11 UU Tipikor, dan Pasal 12B UU Tipikor.

Yudhi’s

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*