DPRD Kota Banjar Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Rekomendasi DPRD Kota Banjar Terhadap LKPJ Wali Kota Banjar Tahun 2021




0 0
Read Time:5 Minute, 11 Second

Banjar, wartaotonomibaru.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menggelar rapat paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rekomendasi DPRD Kota Banjar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banjar Tahun 2021, Selasa (17/5/2022).

Ketua DPRD Kota Banjar Drs. Dadang R Kalyubi, M.Si memimpin rapat paripurna, yang dihadiri oleh Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kota Banjar, Wali Kota Banjar, Wakil Wali Kota Banjar, Forkopimda Kota Banjar, Kepala Perangkat Daerah Kota Banjar serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Dadang menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa DPRD telah melaksanakan rapat paripurna dimana Panitia Khusus XXIX DPRD telah melaporkan hasil kerjanya terhadap pembahasan LKPJ Wali Kota Banjar Tahun 2021, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan DPRD terhadap hasil kerja Panitia Khusus XXIX DPRD tersebut.

Selanjutnya Dadang mengatakan, bahwa LKPJ Wali Kota merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Wali Kota sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Amanat undang-undang itu secara tegas dinyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Lebih lanjut Dadang mengatakan, berdasarkan hasil pencermatan dan telaah terhadap LKPJ Wali Kota Banjar Tahun 2021, DPRD menyampaikan catatan rekomendasi, diantaranya :
1•Total Anggaran APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.803.826.210.669., dengan total realisasi sebesar Rp.754.615.942.213., (93,88%).

Alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp.248.855.392.197., terserap sebesar Rp.213.809.494.082., (85,92%) dan menjadi yang terendah dalam penyerapan anggaran.
Penyebab rendahnya kinerja anggaran kesehatan disebabkan :
a. Tidak terjadi kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), sehingga anggaran tidak terserap dan target kinerja tidak tercapai.
b. Akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas) tidak dilakukan, karena kondisi pandemi covid-19.
c. Tidak terdapat specimen penyakit potensial Kejadian Luar Biasa (KLB) yang dikirim ke laboratorium rujukan.
Pemeriksaan specimen dilakukan di Labkesda Dinkes Kota Banjar.
d. Banyak kegiatan tidak dapat terlaksana sepenuhnya dikarenakan adanya PPKM.
e. Akreditasi rumah sakit tidak terealisasi karena tidak dilakukan visitasi oleh tim akreditasi, dikarenakan situasi pandemi covid-19.
f. Pengadaan kendaraan ambulans di rumah sakit batal dilaksanakan, karena adanya kenaikan harga unit kendaraan, ketidaksanggupan pihak dealer dalam menyediakan unit kendaraan, unit tidak ada di e catalog, perlu pelaksanaan pelaksanaan tender, dan di akhir tahun tidak cukup waktu untuk tender.

Mencermati masih rendahnya realisasi anggaran bidang kesehatan, DPRD merekomendasikan agar lebih cermat dalam penyusunan perencanaan program dan kegiatan, serta anggaran dengan senantiasa memperhatikan prinsip efektif dan efesien.

2•DPRD menyoroti operasional UPTD RSUD Asih Husada yang sampai saat ini belum terwujud, padahal alokasi anggaran untuk UPTD RSUD Asih Husada sudah cukup besar, pada tahun anggaran 2021 Pemerintah Kota Banjar mengalokasikan anggaran sebesar Rp.15.567.124.600., untuk Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat.

Oleh karena itu, DPRD mendorong agar operasional UPTD RSUD Asih Husada segera terwujud dalam rangka optimalisasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

3•Penyajian data dalam dokumen LKPJ Tahun 2021 masih kurang valid, diantaranya dalam Halaman I-16 dan I-17 jumlah penduduk Kota Banjar berdasarkan jenis pekerjaan tahun 2021 tertulis anggota DPRD Kota Banjar sebanyak 22 orang, terdiri dari 20 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, padahal anggota DPRD saat ini berjumlah 30 orang. Kemudian penyajian data jumlah imam masjid 5 orang dan pendeta 5 orang. Pansus meminta agar Pemerintah Kota senantiasa melakukan validasi data dalam setiap penyajian dokumen yang disusun.

4•Pelaksanaan program dan kegiatan pada perangkat daerah belum mampu mendukung dan mendorong pencapaian visi dan misi Wali Kota, sehingga berakibat pada rendahnya ketercapaian visi dan misi Wali Kota. Pansus meminta perangkat daerah agar dalam menyusun program dan kegiatan selalu berpedoman dan berorientasi pada pencapaian visi dan misi Wali Kota.

5•Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan dari target yang ditetapkan. Target PAD sebesar Rp.138.053.491.482., sedangkan realisasinya sebesar Rp.127.104.472.073., atau 92,07%.
DPRD memandang bahwa target PAD yang ditetapkan masih terlalu rendah dari potensi yang dapat dioptimalkan. DPRD merekomendasikan agar dalam penetapan target PAD selanjutnya harus berdasarkan hasil kajian atau uji petik dari pihak ketiga.

6•Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru sertifikasi pada tahun anggaran 2021 masih dianggarkan dan dialokasikan, namun pada anggaran 2022 Pemerintah Kota menghapus TPP bagi guru sertifikasi dengan pertimbangan regulasi dan kemampuan keuangan daerah.

Atas dasar hasil audensi guru sertifikasi ke DPRD, maka selanjutnya DPRD melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan hasilnya bahwa sampai saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih memberikan TPP bagi guru sertifikasi, namun sumber anggarannya berasal dari Pendapatan Asli Daerah sehingga regulasi dibolehkan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Kota untuk melakukan kajian atas pemberian TPP bagi guru sertifikasi dan hasil kajiannya harus selesai sebelum penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya DPRD juga mengharapkan agar Wali Kota melakukan konsultasi lebih dahulu dengan DPRD sebelum menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai PNS di Kota Banjar, sebagaimana ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7•Penyajian data realisasi program dan kegiatan Bantuan Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 baru menguraikan program dan kegiatan penanganan covid-19, sedangkan realisasi program dan kegiatan BTT diluar penanganan covid-19 belum disajikan.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2021, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.5.114.848.650., dengan realisasi sebesar Rp.3.777.831.299., atau sebesar 73,86%. Adapun besaran BTT penanganan covid-19 sebesar Rp.4.602.760.000., dengan realisasi sebesar Rp.3.451.081 649., Oleh karena itu, DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Kota juga menyajikan realisasi program dan kegiatan BTT diluar penanganan covid-19 agar DPRD bisa melakukan pencermatan dan pandangannya secara komprehensif.

Rekomendasi DPRD ini diharapkan sebagai bentuk evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah oleh DPRD yang memerankan diri sebagai refresentasi seluruh masyarakat. Dengan demikian, melalui rekomendasi ini diharapkan permasalahan yang dihadapi dapat memperoleh solusi perbaikan dalam rangka perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah pada masa yang akan datang, demikian pula masyarakat diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap proses penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga capaian untuk mewujudkan visi dan misi Kota Banjar berjalan efektif serta melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.

Yudhi’s

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*