Apakah Anda Lolos SLIK OJK ?




0 0
Read Time:4 Minute, 1 Second

Tasikmalaya, wartaotonomibaru.com – Saat ini pinjaman bagi masyarakat bisa diperoleh dari berbagai lembaga keuangan, mulai dari bank milik pemerintah, bank swasta ataupun yang lagi ngetrend saat ini pinjaman online.

Kemudahan untuk menjadi kreditur dari lembaga keuangan saat ini begitu longgar persyaratannya, sehingga banyak masyarakat yang memanfaatkan kemudahan ini.

Agar masyarakat mengetahui apakah bisa mengajukan kredit atau tidak terkait dengan SLIK OJK, tulisan ini dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, semoga bermanfaat.

NGGA MAU PENGAJUAN KREDIT DITOLAK? BACA ARTIKEL INI!

Pernah ngga sih mendengar kalau ada orang yang pengajuan kredit nya ditolak? Ngga mau kan jadi salah satu orang tersebut? Salah satu caranya adalah dengan menjaga riwayat kreditmu. Nah Sobat Sikapi, berikut adalah hal-hal yang kamu harus perhatikan berkaitan dengan riwayat kredit.

Setiap kredit yang kamu ajukan, baik itu Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, Kredit Usaha Rakyat atau KUR, maupun pinjaman uang tanpa jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA), riwayat pembayarannya tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dulu lebih dikenal dengan nama BI Checking, dimana sejak 1 Januari 2018 pengelolaan riwayat kredit Debitur yang semula dilakukan oleh Bank Indonesia, saat ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sobat Sikapi!

Riwayat kreditmu akan diukur berdasarkan histori aktivitas kreditmu berdasarkan dari skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol) seperti yang dijelaskan dibawah ini:

1.      Kredit Lancar atau Kol 1: Kredit yang memuaskan dimana kamu mampu menyelesaikan segala kewajibanmu seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.

2.      Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2:  Terdapat tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.

3.      Kredit Tidak Lancar atau Kol 3:   Terdapat tunggakan selama kurun 3-4 bulan. Pendekatan yang dilakukan kepada nasabah pun tidak membuahkan hasil.

4.      Kredit Diragukan atau Kol 4:   Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh Debitur lebih dari 5-6 bulan.

5.      Kredit Macet atau Kol 5:   Kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.

Nah Sobat Sikapi, salah satu penentu lolos tidaknya pinjaman tunai yang kamu ajukan adalah dari kelima skala diatas. Jika riwayat kreditmu berada di Kol.1, maka kemungkinan besar pengajuannya akan disetujui. Sementara jika pada Kol.2, pengajuanmu bisa disetujui ataupun ditolak. Nah, sementara untuk Kol.3 ke atas, pengajuan biasanya akan ditolak nih, Sobat Sikapi.

Untuk itu, penting banget bagi Sobat Sikapi ketahui bahwa riwayat kredit yang kamu punya, bisa dan akan berpengaruh pada pengajuan kredit kedepannya, ditambah lagi dengan mudahnya pengajuan Kredit Tanpa Agunan (KTA) saat ini, membuat kamu tergoda meminjam kredit tanpa perhitungan yang menyebabkan riwayat kredit kamu menjadi buruk. Kondisi finansial yang baik ditentukan oleh kamu sendiri sebagai pengatur keuangan. Hal-hal yang perlu kamu perhatikan adalah sebagai berikut:

1.      Lakukan perencanaan pembayaran dengan melakukan posting diawal untuk membayar semua utang atau kredit di tiap bulannya.

2.      Disiplin dalam mengatur keuangan yaitu membayar tagihan tepat waktu

Selain itu, pastikan juga saat memasukkan data atau informasi kamu sebagai Calon Debitur, kamu sudah memasukkan semua data atau informasi dengan benar dan jelas ya, Sobat Sikapi!

Informasi mengenai Debitur atau pihak yang menerima kredit atau pinjaman dari Lembaga Jasa Keuangan atau LJK bisa diakses di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Apabila Sobat Sikapi ingin mendapatkan informasi mengenai permintaan Informasi Debitur (iDeb), Sobat Sikapi bisa mendatangi langsung ke layanan SLIK OJK dengan membawa dokumen pendukung permintaan iDeb.

Nah, untuk mendapatkan informasi itu, Debitur perseorangan bisa membawa identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA[1]. Sedangkan untuk Debitur Badan Usaha, Sobat Sikapi bisa membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa NPWP, Akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar terakhir. Apabila diwakilkan, Sobat Sikapi jangan lupa untuk menyertakan surat kuasa dan identitas penerima kuasanya ya! Untuk informasi lengkap mengenai prosedur permintaan iDeb, dapat Sobat Sikapi baca di http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10422

Sudah tahu kan kenapa penting banget menjaga riwayat kreditmu, Sobat Sikapi? Teruslah berdisiplin dalam mengatur keuangan. Pastikan kamu selalu tepat waktu dalam membayar cicilan kreditmu, sehingga kalau di masa depan kamu butuh sewaktu-waktu untuk mengajukan kredit, riwayat kreditmu bagus dan pengajuannya jadi cepat diterima!    

Yudhi’s

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*