Ditersangkakan Atas Adanya Protes Pembongkaran Masjid Al Hurryah Kebon Sirih, Ketua Rw Akan Minta Perlindungan Hukum dan Laporkan Mafia Tanah




0 0
Read Time:2 Minute, 9 Second

JAKARTA, wartaotonomibaru.com – Ironis, gegara protes atas pembongkaran masjid di wilayah tempat tinggalnya, Tomy Tampaty, yang juga Ketua RW 06, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, malah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik, atas laporan pihak PT GLD Property atau MNC Group.

Saat ditemui Wartawan di kediamannya, Tomy yang juga pengurus RW 06 Kelurahan Kebun Sirih mengaku bahwa dirinya sedikitpun tidak merasa melakukan pencemaran nama baik.

Bahkan Tomy justru mempertanyakan, apakah salah, jika sebagai warga yang notabene juga sebagai pengurus RW melakukan upaya untuk menjaga dan mencegah adanya kedzaliman yang akan melakukan pembongkaran Rumah Ibadah milik warga yakni Masjid Al Hurriyah.

“Kami tidak sedikitpun merasa melakukan pencemaran nama baik siapapun. Kami cuma menjaga dan melakukan protes keras atas adanya pengrusakan yang mengatasnamakan tukar guling tanah wakaf masjid Al Hurriyyah Kebon Sirih oleh orang-orang yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Al Hurriyah. Padahal, orang orang tersebut bukanlah warga Kebon Sirih,” ungkap Tomy.

Sedangkan mengenai status tersangkanya ini, Tomy menyatakan kalau dirinya tetap merasa tidak bersalah, apalagi berniat mencemarkan nama baik siapapun itu. Justeru sebaliknya, sekarang pihaknya akan meminta kepada Tim Mafia Tanah Polri dan Jaksa Agung untuk mengusut tuntas proses tukar guling tanah wakaf Masjid Al Hurriyah sehingga sampai dilakukan pembongkaran masjid Kebon Sirih tersebut.

“Saya sebagai pengurus RW 06, memandang kasus ini sebagai akal-akalan dari kelicikan serta adanya konspirasi jahat dari oknum mafia tanah. Sehingga untuk itu, saya akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Kapolri dan juga Jaksa Agung yang belakangan ini berjanji akan tegas dan menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kejahatan mafia tanah,” tandas Tomy.

Sementara itu dikesempatan lain, saat dikonfirmasi via whatsapp, Syafril Nasution yang mewakili pihak MNC group mengaku kalau itu adalah pemutar balikan fakta. Bahkan, pihak MNC disebutkan sudah menggantikan pengganti masjid yang jauh lebih besar, lebih megah di wilayah Pasar Minggu. Selain itu, menurut Syafril tanahnya tigakali lebih besar dari tanah yang di Kebun Sirih. Sedangkan mengenai Tomy, Syafril menyebut kalau Ketua RW 06 itu punya kepentingan pribadi, dan ingin bermain. Bahkan dia juga menegaskan, kalau yang bersangkutan saat ini sudah dalam pemeriksaan Polisi dan sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan pemutarbalikkan fakta.

“Itu pemutarbalikan fakta, kita justru sudah memberikan penggantian yang jauh lebih besar, lebih megah di wilayah Pasar Minggu. Bahkan, tanahnya tiga kali lebih besar dari yang di Kebun Sirih. Tomy itu punya kepentingan pribadi, dan ingin bermain. Saat ini yang bersangkutan sudah dalam pemeriksaan Polisi, dia jadi tersangka pencemaran nama baik dan memutarbalikkan fakta,” papar Syafril Nasution via telpon whatsapp kepada wartawan.

FC/Red

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*