Sidang Terdakwa HS Mantan Wali Kota Banjar (2003-2013), Hadirkan 2 Orang Mantan Kepala Cabang BJB Kota Banjar




1 0
Read Time:1 Minute, 21 Second

Bandung, wartaotonomibaru.com – Sidang dengan Nomor Perkara : 57/Pid. Sus – TPK/2022/PN Bandung untuk Terdakwa HS (Wali Kota Banjar 2003 – 2013), Majelis Hakim, Ketua Eman Sulaeman, S.H, Hakim Anggota (1) Akbar Isnanto, S.H., M. Hum, Hakim Anggota (2) Bonifasius Nadya Aribowo, S.H., M.H. Kes, Surat Dakwaan Nomor : 42/TUT. 01.04/24/05/2022 Tanggal 19 Mei 2022, dengan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muh. Asri Irwan, Rabu (29/06/2022).

Sidang menghadirkan 4 orang saksi, digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus, Jalan LL.RE Martadinata No 74-80 Bandung. Saksi yang hadir di persidangan yaitu Asep Suhenda alias Asep Omo, Aceu dan Dendi, keduanya mantan Kepala Cabang BJB Kota Banjar, dan Erwin (Kontraktor).

Jaksa Penuntut dari KPK dan juga Pengacara Terdakwa HS, pada persidangan kali ini lebih banyak menanyakan uang milik Terdakwa HS yang disimpan di Bank BJB Cabang Banjar yang berjumlah 3 Miliar rupiah.

Aceu menjelaskan, bahwa dirinya diperintah oleh Pak Dendi yang saat itu Kepala Cabang BJB Cabang Banjar untuk menemui Terdakwa HS di Pendopo Wali Kota Banjar.

Dalam Berita Acara Penyidik KPK No. 88 bahwa Saudari Aceu menyimpan sejumlah uang di BJB milik Terdakwa HS atas nama Terdakwa RW, hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut KPK dalam persidangan, hal itu dibenarkan oleh Aceu. Adapun Asep Suhenda alias Asep Omo dalam persidangan mengatakan, bahwa dirinya diperintah hanya untuk mengambil uang di Bank BJB.

Sementara saksi lainnya Erwin, lebih banyak menjawab tidak tahu mengenai uang yang jumlahnya 3 Miliar tersebut. Sidang berikutnya akan digelar pada hari Rabu 6 Juli 2022.

Yudhi’s

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*