Simalungun, wartaotonomibaru.com – Proyek pembangunan fisik Pengerasan Rabat Beton yang menggunakan Dana Desa (DD) di Kabupaten Simalungun Kecamatan Panombeian Pane, Desa/Nagori Marjandi tahun 2022 di duga pengerjaannya tidak sesuai aturan.
Saat awak media turun ke tempat lokasi pengerjaan Pengerasan Rabat Beton, Rabu (27/7/2022).
Saat di konfirmasi kepada salah satu Konsultan berinisal (R) terkait pengerjaan tersebut menyatakan bahwa pada pinggiran yang akan dilakukan perkerasan, pekerja melakukan pengerukan pinggiran tanah dan menimbunnya kedalam (badan jalan) dan tidak melakukan pemadatan, tutur R.
lebih lanjut R berkomentar, apabila penimbunan tersebut tidak mempunyai alasan teknis maka di mungkinkan ketebalan rabat beton (volume) tidak sesuai dengan yang di rencanakan, diduga pengerjaan proyek Pengerasan Rabat Beton memperoleh keuntungan dari selisih volume, artinya pekerjaan ini tidak sesuai spesifikasi teknis, baik dari perencanaan, tutup R.
Saat mewawancarai penduduk setempat, yang tidak mau disebut namanya, menjelaskan pekerjaan yang di anggapnya asal-asalan. Ia bercerita kepada awak media ada buktinya yaitu salah satu titik lokasi Pengerasan Rabat Beton di Jalan Pasar Baru Nagori Marjandi yang belum lama selesai di bangun sekarang sudah banyak yang rusak dan pecah-pecah, besi pondasinya sudah kelihatan, jelas warga tersebut yang kecewa dengan hasil kinerja Kepala Desa/Pangulu.
Masih kata warga tersebut pengerjaan Pengerasan Rabat Beton Semennya sangat sedikit, buktinya sekarang sudah hancur, saya mohon kepada yang berwajib agar Pangulunya diperiksa karena diduga melakukan korupsi Dana Desa.
Saat awak media mengkonfirmasi melalui seluler, Pangulu menyatakan maaf pak hari ini belum memungkinkan.
Agus