Bandung, wartaotonomibaru.com – Usai persidangan Terdakwa HS, salah seorang pengacara HS, Fidel Giawa, S.H saat ditanya oleh wartaotonomibaru.com tentang fakta persidangan dari sidang para saksi yang ke empatkalinya mengatakan, berdasarkan hasil pembuktian melalui pemeriksaan saksi sejauh ini, tidak ada bukti yg meyakinkan bahwa terdakwa HS telah menerima uang sejumlah yang didakwakan.
Selanjutnya menurut Fidel dari beberapa keterangan yang terungkap di persidangan, ada anjuran persentase fee proyek yang kemudian dibahas antara kepala dinas pupr dengan asosiasi pelaku usaha.
Nah, persentase yg disepakati tersebutlah yang menjadi dasar pengumpulan fee oleh masing-masing Kabid di Dinas PUPR kepada para pemenang lelang, maupun yang dapat pekerjaan dengan penunjukan langsung, kata Fidel.
Dari keterangan saksi-saksi yang terungkap di persidangan, simpul utama kebijakan dan pengumpulan fee tersebut adalah kepala dinas PUPR. Sementara pelaksana penagihan fee kepada para pengusaha adalah para pejabat tingkat Kabid dan Kasi.
Peran para Kadis dan Kabid seharusnya dikembangkan lebih dalam oleh penyidik jika memang ada niat serius memberantas korupsi, khususnya di Kota Banjar.
Penyidik KPK sebagai institusi pemegang otoritas supervisi pemberantasan korupsi bisa saja melimpahkan pengembangan hasil sidiknya kepada institusi lain apakah kepada Polda Jabar atau kepada Kejati Jabar, pungkas Fidel.
Yudhi’s