Bandung, wartaotonomibaru.com – Sidang Terdakwa HS mantan Wali Kota Banjar 2003-2013 digelar di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus, Jalan LL.RE Martadinata No. 74-80 Bandung, Rabu (13/07/2022).
Sidang dengan Nomor Perkara : 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bandung, Surat Dakwaan Nomor KPK Nomor : 42/TUT.01.04/24/05/2022 Tanggal 19 Mei 2022.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman, S.H, Hakim Anggota (1) Akbar Isnanto, S.H., M. Hum, Hakim Anggota Anggota (2) Bonifasius Nadya Aribowo, S.H., M.H. Kes. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muh. Asri Irwan.
Saksi pertama RW, mengikuti sidang secara virtual dari LP Sukamiskin, begitu juga Terdakwa HS berada di Rutan Kebonwaru. Saksi RW dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut dari KPK mengenai fee proyek atas pekerjaan yang diperoleh dari Dinas PUPR Kota Banjar. Saksi RW juga ditanya tentang rekening di BJB yang digunakan oleh Terdakwa HS.
Terkait fee proyek yang diberikan ke Dinas PUPR, saksi RW menjawab tidak tahu, karena hal itu diurus oleh anak-anak saya, ujar RW.
Sementara untuk rekening di BJB Cabang Banjar atas nama saksi RW yang digunakan oleh Terdakwa HS, dijawab oleh RW tidak mengetahui kalau namanya digunakan oleh Terdakwa HS. Bahkan menurut saksi RW, setiap menandatangani cek tidak pernah ada nominal nya.
Jaksa Penuntut KPK juga menanyakan tentang perusahaan-perusahaan milik saksi RW yang memenangkan lelang dari Dinas PUPR Kota Banjar sejak tahun 2008 sampai 2013 atas nama saksi RW, dirinya tidak pernah menandatangani kontrak, karena diurus oleh bagian administrasi, ujar RW.
Pertanyaan yang diajukan oleh pengacara Terdakwa HS terkait janji, hadiah dan fee yang dijanjikan kepada Terdakwa HS, saksi RW menjawab tidak pernah memberikan itu semua, ujarnya.
Pertanyaan lainnya dari pengacara Terdakwa HS mengenai rekening atas nama saksi RW yang digunakan oleh Terdakwa HS, dijawab oleh saksi RW itu permainan Terdakwa HS dengan Kepala BJB Cabang Banjar, dirinya samasekali tidak mengetahui kalau rekening atas nama dirinya digunakan oleh Terdakwa HS.
Sementara saksi lainnya yang berjumlah 6 orang, dilaksanakan setelah selesai persidangan saksi RW. Enam saksi lainnya yaitu: Nur Rifai, Soedrajat, H.Dadang, Ogi Yogaswara, Adang Hadari, Rohim Budiman.
Yudhi’s