Saksi Soedrajat Dicecar Pertanyaan Mengenai Uang Yang Diberikan Kepada Terdakwa HS dan Pejabat Dinas PUPR Kota Banjar




2 0
Read Time:1 Minute, 31 Second

Bandung, wartaotonomibaru.com – Sidang saksi Terdakwa HS mantan Wali Kota Banjar 2003-2013 dibagi menjadi tiga bagian, sidang pertama menghadirkan saksi RW secara virtual dari LP Sukamiskin, dan Terdakwa HS mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kebonwaru, Rabu (13/07/2022).

Usai menghadirkan saksi RW secara virtual, persidangan dilanjutkan dengan menghadirkan 3 orang saksi, yaitu Soedrajat, Nur Rifa’i dan Rohim Budiman.

Saksi Soedrajat ditanya oleh Jaksa Penuntut dari KPK mengenai uang 35 juta rupiah yang diberikan kepada Terdakwa HS.

Dalam penjelasannya Soedrajat mengatakan, bahwa uang sebesar 35 juta rupiah diterima dari saudara saksi Nur Rifa’i sebagai Direktur CV. Perintis setelah menyelesaikan pekerjaan dari Dinas PUPR Kota Banjar.

Pengakuan Soedrajat, uang tersebut diberikan langsung kepada Terdakwa HS bersama dengan saksi Nur Rifa’i.

Ketika pengacara HS menanyakan hal tersebut kepada Nur Rifa’i, dengan tegas Nur Rifa’i menjawab bahwa dirinya tidak ikut memberikan uang tersebut kepada Terdakwa HS.

Sementara Soedrajat meyakini bahwa dirinya bersama Nur Rifa’i memberikan uang tersebut kepada Terdakwa HS. Begitu juga saat memberikan uang untuk perijinan pendirian 2 buah menara tower dengan jumlah 100 juta, menurut Soedrajat diberikan bersama Rohim Budiman sebagai perwakilan dari perusahaan.

Hal itu diakui oleh saksi Rohim Budiman saat ditanya oleh pengacara Terdakwa HS, bahwa dirinya bersama Soedrajat memberikan uang kepada Terdakwa HS di Kantor Wali Kota. Pengacara HS lainnya menanyakan kepada saksi Soedrajat, tentang uang sebesar 50 juta yang diberikan pengusaha kontraktor Asep Sidik kepada pejabat Dinas PUPR Kota Banjar.

Soedrajat mengatakan, bahwa uang 50 juta tersebut untuk “membeli tiket”, agar perusahan milik Asep Sidik memenangkan lelang proyek.

Selanjutnya pengacara HS bertanya, apakah uang 50 juta tersebut diberikan sebelum lelang atau setelah pekerjaan selesai. Dijawab oleh Soedrajat bahwa uang tersebut diberikan sebelum lelang.

Sidang selanjutnya menghadirkan saksi H. Dadang Ketua AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia), Ogi Yogaswara dan H. Adang Hadari.

Yudhi’s

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*