Setiap Pekerjaan Elektrikal Yang Diperoleh, Dadang Memberikan 5% Kepada Pejabat Dinas PUPR Kota Banjar




3 0
Read Time:55 Second

Bandung, wartaotonomibaru.com – Persidangan saksi H. Dadang Ketua AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia), H. Adang Hadari (Mantan Wakil Bupati Pangandaran) dan Ogi Yogaswara dilakukan pada sesi terakhir. Terdakwa HS mantan Wali Kota Banjar 2003-2013 mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Rutan Kebonwaru, didampingi oleh 2 pengacara, Rabu (13/7/2022).

Tim pengacara Terdakwa HS yang berjumlah 5 orang menanyakan kepada saksi Dadang, pekerjaan apa yang diperoleh dari Dinas PUPR Kota Banjar, yang dijawab oleh Dadang pekerjaan elektrikal, karena menurut Dadang saat itu dirinya sebagai Ketua AKLI. Selanjutnya saksi Dadang ditanya besaran fee proyek, dan kepada siapa diberikannya.

Secara gamblang Dadang menjelaskan, untuk setiap pekerjaan elektrikal yang diperoleh AKLI, diberikan fee proyek sebesar 5% kepada Kepala Dinas PUPR. Sementara Ogi Yogaswara saat ditanya pengacara HS mengenai besaran fee proyek, lebih banyak menjawab tidak tahu.

Saksi lainnya H. Adang Hadari mantan Wakil Bupati Pangandaran, saat ditanya tentang besaran fee proyek kepada Dinas PUPR, menjawab tidak pernah memberikan fee proyek baik kepada pejabat yang ada di Dinas PUPR maupun kepada Wali Kota.

Terlihat hadir di ruang sidang istri Terdakwa HS beserta keluarga.

Yudhi’s

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
100 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*