4 Orang Saksi Hadir Dalam Sidang Terdakwa HS Mantan Wali Kota Banjar




1 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

Bandung, wartaotonomibaru.com – Sidang Terdakwa HS mantan Wali Kota Banjar 2003 – 2013 digelar di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus, Jalan LL.RE Martadinata No. 74 – 80 Bandung, Senin (1/8/2022).

Saksi yang hadir dalam persidangan kali ini yaitu Ujang Endin (Wakil Bupati Pangandaran), Yayat Supriatna (mantan Sekretaris Daerah Kota Banjar), Yuyung Mulya Sungkawa (mantan Assisten Daerah I Kota Banjar), dan Yadi Setiadi staff Bagian Hukum Setda Kota Banjar.

Terdakwa HS mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Rutan Kebonwaru, dengan didampingi oleh penasehat hukum. Sementara penasehat hukum lainnya mengikuti persidangan di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus

Sidang dengan Nomor Perkara : 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bandung, Surat Dakwaan KPK Nomor : 42/TUT.01.04/24/05/2022 Tanggal 19 Mei 2022.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman, S.H, Hakim Anggota (1) Akbar Isnanto, S.H., M. Hum, Hakim Anggota (2) Bonifasius Nadya Aribowo, S.H., M.H. Kes, dengan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) Muh. Asri Irwan.

Saksi Yayat Supriatna ditanya perihal Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 52.a, yang mana dalam isi Perwal tersebut disebutkan untuk pecairan pembayaran mencapai 95% harus ada disposisi Wali Kota.

Saksi Yayat selaku mantan Sekda lebih banyak menjawab tidak tahu, oleh karena pada saat terbitnya Peraturan Wali Kota Nomor 52.a dirinya sudah pensiun pada 1 Oktober, sedangkan Perwal itu terbit bulan November.

Adapun saksi lainnya atas nama Ujang Endin lebih banyak menjawab tidak tahu, bahkan kewajibannya mengenai penerbitan dari peraturan perundangan di lingkungan Pemkot Banjar juga lebih banyak tidak mengetahui.

Sementara saksi Yuyung Mulya Sungkawa menjelaskan, bahwa Perwal itu berguna untuk sebagai perangkat kendali bagi Wali Kota. Dijelaskan juga oleh saksi lainnya bahwa sekalipun Perwal itu baru terbit pada bulan November 2013, akan tetapi secara de facto sebenarnya mekanisme pengendalian pembayaran proyek saat mencapai 95% sudah dilaksanakan. Sidang selanjutnya diagendakan Senin 8 Agustus 2022.

Yudhi’s

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*