Sidang Terdakwa HS Hadirkan Para Mantan Ajudan




2 0
Read Time:2 Minute, 34 Second

Bandung, wartaotonomibaru.com – Sidang saksi Terdakwa HS mantan Wali Kota Banjar periode 2003-2013 digelar di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus, Jalan LL.RE Mrtadinata No. 74-80 Bandung, Senin (16/8/2022).

Sidang dengan Nomor Perkara : 57/Pid.Sus-TPK/2022 PN Bandung dengan Surat Dakwaan KPK Nomor : 42/TUT.01.04/24/05/2022 Tanggal 19 Mei 2022.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman , S.H, Hakim Anggota (1) Akbar Isnanto , S.H., M. Hum, Hakim Anggota (2) Bonifasius Nadya Aribowo, S.H., M.H Kes, dengan Jaksa Penuntut Umum KPK Muh. Asri Irwan.

Sidang saksi hari ini menghadirkan saksi Irwan pengusaha kontruksi, dan para mantan ajudan Terdakwa HS periode 2008 sampai 2013, diantaranya Erik, Irfan, Mamat dan Egi.

Para mantan ajudan tersebut ditanya oleh penasehat hukum terkait dengan uang yang diberikan oleh Kepala Dinas PUPR, menurut salah seorang penasehat hukum Terdakwa HS, bahwa salah seorang saksi yang juga menjabat sebagai kepala dinas PUPR saat itu mengatakan bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa HS melalui ajudan.

Dari keempat saksi para mantan ajudan tersebut, tidak ada seorangpun yang mengetahuinya. Begitu juga saat Jaksa Penuntut Umum KPK menanyakan hal tersebut kepada para mantan ajudan Terdakwa HS, baik Egi, Mamat, Erik maupun Irfan tidak pernah menerima uang dari kepala dinas PUPR yang diperuntukan bagi Terdakwa HS.

Salah seorang penasehat hukum Terdakwa HS menanyakan kepada para mantan ajudan Terdakwa HS tersebut, apakah kesaksian dari pejabat kepala dinas PUPR tersebut termasuk fitnah, dan akan dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum sebagai pangakuan saksi palsu. ke empat mantan para ajudan tersebut tidak ada yang memberikan jawaban dari pertanyan penasehat hukum Terdakwa HS.

Sementara salah seorang Anggota Majelis Hakim menanyakan kepada para mantan ajudan perihal apakah ada pejabat ataupun staff dari bank yang pernah minta dijadwalkan bertemu dengan Terdakwa HS, dijawab oleh para mantan ajudan tersebut bahwa dalam konteks kedinasaan baik itu staff ataupun pejabat bank pernah menghubungi ajudan untuk bisa bertemu dengan Terdakwa HS.

Saksi lainnya Agus Eka dan Rosyani lebih banyak ditanya perihal Perwal yang mengatur tentang pembayaran bagi kontaktor yang mendapatkan pekerjaan dari Dinas PUPR Kota Banjar.

Jaksa Penuntut Umum KPK menanyakan kepada saksi Agus Eka mengenai Perwal tersebut, apakah selama pembayaran kepada pihak pengusaha sebelum adanya Perwal tersebut bisa dilaksanakan.
Agus Eka menjawab bahwa sebelum Perwal tersebut diberlakukan, pembayaran kepada pihak kontraktor berjalan seperti biasa.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada saksi Agus Eka apakah pernah mendengar tentang fee proyek, yang dijawab oleh Agus Eka bahwa fee proyek didengar selama dalam persidangan, sementara dilapangan tidak pernah mendengar hal tersebut.

Masih pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim kepada Agus Eka, apakah menurut inspektorat fee proyek tersebut benar, yang dijawab oleh saksi Agus Eka bahwa fee proyek tidak legal.

Sampai berita ini ditulis, sidang saksi ahli dari Universitas Jendral Soedirman Purwokerto DR. Budiono masih berlangsung.

Terdakwa HS mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kebonwaru, tampak hadir di ruang sidang istri Terdakwa HS, Inspektur Inspektorat Kota Banjar dan Kabag Hukum Setda Kota Banjar.

Yudhi’s

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*