JAM-Pidum Setujui 9 Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara Melalui Restorative Justice




0 0
Read Time:3 Minute, 41 Second

JAKARTA, wartaotonomibaru.com – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Kamis,(18/8-2022) menyetujui 9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

Hal tersebut disampaikan secara virtual oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, didampingi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice.

Adapun 9 (sembilan) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restorative diantaranya:
1.Tersangka A. Ahriadi bin Andi Pasangraging alias Andi Ato dari Kejaksaan Negeri Jeneponto yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
2.Tersangka Syamsuddin alias Benda bin Lataha dari Kejaksaan Negeri Sidenrengrappang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3.Tersangka Muhammad Agus alias Agus bin Mahmud dari Kejaksaan Negeri Maros yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
4.Tersangka Rohana binti Ahmad Rozali Manaf dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  1. Tersangka Muhammad Zaini alias Zen bin Subhan dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. Tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra dari Kejaksaan Negeri Klungkung yang disangkakan melanggar primair Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; subsidiair Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  3. Tersangka Slamet Banu Ismujiwanto bin Sakidjan dari Kejaksaan Negeri Bantul yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka Sarial alias Iling bin Jamaludin dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang disangka melanggar primair Pasal 310 Ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; subsidair Pasal 311 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  5. Tersangka Audy Pieter Tumonggor dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah mengajukan permohonan dan meminta maaf serta pihak korban pun sudah memberikan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.
  • Dalam perkara Tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra, Tersangka telah memberikan uang bantuan kepada korban Ni Luh Suwiti (diwakili anak korban) sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Dalam perkara Tersangka Slamet Banu Ismujiwanto bin Sakidjan, antara Tersangka dengan korban Slamet Bambang Ismujiwanto merupakan kakak beradik.
  • Dalam perkara Tersangka Sarial alias Iling bin Jamaludin, Tersangka telah memberikan bantuan kepada korban Rodi Marsa bin Mahyudin Usman untuk pengobatan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan perbaikan motor sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selain itu, tersangka juga memberikan bantuan pengobatan kepada korban Mita Anindia Savitri binti Savitri bin Amri sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
    Sementara 1 (satu) berkas perkara atas nama Tersangka I Andre bin Parman dan Tersangka II Ario Agustian bin Hermansyah dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1E dan ke-4E KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak, tidak dikabulkan.

Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh para tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

Selanjutnya, JAM-Pidum pun memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restorative sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Puspenkum/red

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*