Laksanakan KKN, Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Gelar Sosialisasi Tentang Kenakalan Remaja




Kelompok KKN Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi
1 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

Wartaotonomibaru.com – Dalam rangka pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa/mahasiswi semester VI Fakultas Hukum Univesitas Slamet Riyadi Surakarta yang tergabung di kelompok 76 terdiri dari Muhammad Faizal Ramadhan, Rizal Okta Rachman, Herlambang Raharja Wicaksana, Anggely Septi Depriyana, Yunita Deva Damayanti, Aprilia Lexi Handini, Diajeng Retno Anjani, dan Fira Permana Putri memfokuskan makalah kepada kehidupan sosial yang menyangkut isu kenakalan remaja.

Remaja pada umumnya adalah usia yang rata-rata masih duduk di bangku sekolah, maka kelompok 76 menyasar untuk melaksanakan KKN nya di SMPN 2 Gondangrejo, kepada seluruh siswa kelas VII.

Kelompok 76 selaku narasumber dalam KKN nya melaksanakan sosialisasi yang diikuti seluruh siswa siswi kelas VII dan para pendidik pada hari Kamis, 4 Agustus 2022 dengan membawakan 8 materi terkait kenakalan remaja. Yaitu tentang Bullying/ Perundungan dilingkungan sekolah, Peran orang tua dalam perkembangan anak, Bentuk kejahatan kekerasan seksual, Cara menghindari pengaruh negatif kenakalan remaja, Pentingnya pemahaman etika dasar bagi anak sekolah, Bahaya rokok, Narkoba dan miras, Pentingnya memahami aturan berlalu lintas, Terkait bahaya kecanduan gadget.

Dengan tema sosialisasi tentang kenakalan remaja ini diharapkan, siswa yang memang masih sangat remaja dapat bersikap positif dan meningkatkan pengintegrasian karakter, sehingga dapat mengetahui dampak negatif yang ditimbulkan dari kenakalan remaja dan bisa mengembangkan pola pikir, arah dan tujuannya dalam bergaul, sehingga mampu menghindarkan diri dari sikap prilaku kenakalan remaja itu sendiri.

Pendapat narasumber mengatakan, para siswa cukup tertarik dengan materi yang dipaparkannya, hal itu terbukti dengan timbulnya pertanyaan pertanyaan dari para siswa, karena materi yang disampaikan memberi pandangan baru bagi mereka.

Anggely Septi Depriyana selaku juru bicara kelompok 76 mengatakan, materi sosialisasi mengenai kenakalan remaja bukan hanya materi yang sering diberikan secara umum saja, semisal bahaya narkoba, miras, rokok, pergaulan bebas, tetapi dibahas juga mengenai dasar dalam norma kehidupan dan bermasyarakat. Seperti definisi dan urgensi sebuah etika dalam bermasyarakat dan solusi bagaimana cara menghadapi serta menghindari hal-hal negatif dari semua kenakalan serta kejahatan yang dapat terjadi ditempat umum, khususnya dilingkungan sekolah, ujarnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*