Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar Tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran dan Pansus XVII, Serta Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Banjar Perihal Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Banjar Tahun 2023




0 0
Read Time:3 Minute, 28 Second

Banjar, wartaotonomibaru.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menyelenggarakan rapat paripurna tentang :

  1. Penyampaian laporan hasil pembahasan :
    a). Badan Anggaran DPRD Kota Banjar terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2021.
    b). Panitia Khusus XVII DPRD Kota Banjar terhadap Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
  2. Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Banjar terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Banjar Tahun 2023.
  3. Pendapat akhir dan Pandangan Umum Ftaksi-Fraksi DPRD Kota Banjar.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjar Drs. Dadang R. Kalyubi, M.Si, yang dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Banjar, Wali Kota Banjar dan Wakil Wali Kota Banjar, Sekretaris Daerah Kota Banjar, Forkopimda Kota Banjar dan tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar, Selasa (26/7/2022).

Dalam sambutannya Dadang R. Kalyubi mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada tamu undangan yang telah berkenan menghadiri secara langsung rapat paripurna, serta menyampaikan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum dalam hal ini dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD.

Selanjutnya Dadang R. Kalyubi mempersilahkan perwakilan anggota Badan Anggaran DPRD untuk menyampaikan laporannya. Usai laporan dari badan anggaran DPRD dilanjutkan dengan laporan Panitia Khusus XVII DPRD pembahas Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.

Sementara itu Wali Kota Banjar DR.Hj. Ade Uu Sukaesih, S.IP., M.Si menyampaikan Nota Pengantar terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Banjar Tahun 2023.

Menurut Ade Uu Sukaesih berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daerah diharuskan menyusun rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai kerangka untuk penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya Ade Uu Sukaesih mengatakan, pendapatan pada tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp.678.605.144.350., adapun rincian nya sebagai berikut:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.151.960.301.796., dengan rincian sebagai berikut:
    a). Pendapatan pajak daerah sebesar Rp.16.329.390 217.,
    b). Restribusi daerah sebesar Rp.4.620.447.655.,
    c). Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.4.132.738. 500.,
    d). Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp.126.877.725.424.,
  2. Pendapatan Transfer sebesar Rp.507.600.342.554.,
  3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.19.044.500.000.,

Dari sisi belanja Rancangan KU APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.743.938.271.442.,

Kemudian dari sisi penerimaan pembiayaan Rp.0 (nol rupiah), dan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp.8.000.000.000., untuk dana cadangan Pilkada.

Sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp.73.333 127.092.,

Agenda paripurna selanjutnya yaitu pendapat akhir dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Dimana secara umum fraksi-fraksi DPRD Kota Banjar dan juga laporan badan anggaran serta Panitia Khusus XVII DPRD dapat memahami dan menerima serta merekomendasikan kepada rapat paripurna untuk menyetujui dan menetapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.

Kemudian Ketua DPRD Kota Banjar mempersilahkan Sekretaris DPRD Ir. Hj.Rachmawati, M. P untuk membacakan Rancangan Keputusan DPRD.

Usai pembacaan rancangan keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD, Dadang menanyakan kepada anggota DPRD untuk menyetujui rancangan keputusan DPRD tersebut. Setelah mendapatkan persetujuan anggota DPRD, masih menurut Dadang sesuai ketentuan Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa “Pembahasan Rancangan Perda dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama”.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Wali Kota Banjar dan Ketua DPRD Kota Banjar

Selanjutnya menurut Dadang, berdasarkan ketentuan Pasal 170 ayat (4) Peraturan DPRD Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Banjar menyebutkan bahwa, “Pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS dilakukan oleh Banggar dalam rapat kerja bersama tim anggaran Pemerintah Daerah”.

Setelah mendapat persetujuan dari anggota DPRD, rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Banjar Tahun 2023 selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kota Banjar.
Adapun untuk jadwal kegiatan pembahasan, kami serahkan kepada badan anggaran DPRD dengan memperhatikan jadwal kegiatan DPRD dan efektifitas waktu, ujar Dadang.

Rapat paripurna ditutup setelah seluruh rangkaian acara dilaksanakan.

Yudhi’s

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*