Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar Tentang Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Terhadap 2 Raperda




1 0
Read Time:3 Minute, 27 Second

Banjar, wartaotonomibaru.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar tentang Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Terhadap 2 (Dua) Raperda, dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Kota Banjar, Kamis (15/9/2022).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Banjar Drs. Dadang R Kalyubi, M. Si yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD Kota Banjar, Wali Kota Banjar, serta tamu undangan lainnya.

Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Raperda yang kami usulkan ada 2, yaitu :

  1. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2022.
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Kota Banjar Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selanjutnya Ade Uu Sukaesih mengatakan, jumlah pendapatan dalam perubahan APBD Tahun 2022 bertambah Rp.69.099.684.064., atau naik 10%, yang semula sebesar Rp.722.754.208.526., menjadi Rp.791.853.892.590.,
Pendapatan tersebut bersumber dari :

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target semula sebesar Rp.148.253.952.972., bertambah sebesar Rp.2.756.938.492., atau naik 2% menjadi Rp.151.010.891.464., dengan rincian sebagai berikut :
  • Pendapatan pajak daerah bertambah sebesar Rp.2.115.262.025.,
  • Hasil retribusi daerah berkurang sebesar Rp.210.057.478.,
  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan bertambah sebesar Rp.316 831.177.,
  • Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah bertambah sebesar Rp.534.902.768.,
  1. PendapatanTransfer
    Pendapatan transfer semula ditargetkan sebesar Rp.555.455.755.554., bertambah sebesar Rp.63.186.354.572., atau naik 11% menjadi Rp.618.642.101.126., dengan rincian sebagai berikut:
  • Pendapatan transfer pemerintah pusat bertambah sebesar Rp.18.940.576.572.,
  • Pendapatan transfer antar daerah bertambah sebesar Rp.44.245 796.000.,
  1. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
    semula dianggarkan sebesar Rp.19.044.500.000., bertambah sebesar Rp.3.156.400.000., atau naik 17% menjadi Rp.22.200 900.000., dengan rincian sebagai berikut :
  • Lain- lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bertambah sebesar Rp.3.156.400.000.,

Kemudian dari sisi belanja perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 direncanakan bertambah sebesar Rp.81.106.953.334., atau naik 11% dari semula Rp.759.578.574.571., menjadi Rp.840.685.527.905.,
Anggaran belanja tersebut meliputi :

  1. Belanja Operasi
    Jumlah belanja operasi bertambah Rp.42.552.006.170., atau naik 17% dari semula Rp.638.170.683.858., menjadi Rp.680.722.690.028.,
  2. Belanja Modal
    Jumlah belanja modal bertambah Rp.38.774.664.286., atau naik 67% dari semula Rp.58.189.964.645., menjadi Rp.96.964.628.931.,
  3. Belanja Tidak Terduga
    Jumlah belanja tidak terduga berkurang Rp.2.723.526.000., atau turun 57% dari semula Rp.4.751.436.446., menjadi Rp.2.027.910.446.,
  4. Belanja Transfer
    Jumlah belanja transfer bertambah Rp.2.503.808.878., atau naik 4% dari semula Rp.58.466 489.622., menjadi Rp.60.970.298.500.,

Lebih lanjut Ade Uu Sukaesih mengatakan, berdasarkan angka tersebut diatas, pendapatan sebesar Rp.791.853.892.590., dibandingkan dengan belanja yang mencapai Rp.840 685.527.905., terjadi defisit anggaran sebesar Rp.48.831.635.315.,

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) audited tahun sebelumnya sebesar Rp.54.731.635.315., digunakan untuk menutup defisit tersebut setelah dikurangi untuk membiayai pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.5.900.000.000., yang meliputi :

  1. Pembentukan Dana Cadangan
    Jumlah pembentukan dana cadangan yang semula tidak dianggarkan menjadi Rp.2.000.000.000.,
  2. Penyertaan Modal
    Jumlah penyertaan modal tetap sebesar Rp.3.900.000.000.,

Perihal Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Kota Banjar Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, menurut Ade Uu Sukaesih bahwa Pemerintah Daerah Kota Banjar memfasilitasi dan mendorong setiap orang yang bekerja, baik itu tenaga kerja penerima upah maupun tenaga kerja bukan penerima upah atau perusahaan, untuk mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya dalam program badan penyelenggara jaminan sosial ketenaga kerjaan.

Selanjutnya dengan beroperasinya badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di daerah Kota Banjar melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sehubungan hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Kota Banjar melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Rapat paripurna ditutup usai seluruh rangkaian acara dilaksanakan.

Yudhi’s

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*