Muh Arga G S Dihukum 12 Th Karena Setubuhi Anak Dibawah Umur




0 0
Read Time:3 Minute, 28 Second

Simalungun, wartaotonomibaru.com – PN Simalungun dalam sidang online menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muh Arga Gumiwang S alias Arga Sugawa, pria 21 Th, pekerjaan mocok-mocok, warga Huta Sidauruk, Nagori Dolok Hataran, Kec Siantar, Kab Simalungun selama 12 Th ditambah denda 100 juta Rupiah subsider 6 Bulan, belum lama ini.

Kurungan karena melakukan pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain melanggar Pasal 81 Ayat (1) sebagaimana perubahan kedua Undang-undang Nomor 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak. Barang Bukti berupa baju atas wanita warna abu-abu dan sebuah sweater dikembalikan kepada anak korban.

M Arga didakwa memperkosa korban sebut saja Butet, 15Th, pelajar SMA. Dalam kesaksian di persidangan anak korban Butet menerangkan bahwa perkosaan oleh M Arga kepadanya terjadi pada hari Minggu 26/09/2021 antara pukul 18.00-1830 WIB. Diawali pukul 14.00 WIB Butet ke rumah terdakwa M Arga GS di Huta Sidauruk untuk bertemu sebab Arga dan Butet dulu pacaran sejak April 2021 tetapi kemudian putus pada 2022.

Pukul 17.00 WIB terdakwa M Arga membonceng Butet ke Perumnas Batu-6 rencananya terdakwa mau latihan band tapi di Batu-7 bertemu dengan kawan lama saksi Nanda Heidy lalu terdakwa bilang mereka mau kerumahnya untuk main-main. Saksi Nanda setuju. Di Batu – 8 terdakwa M Arga meminjam uang Butet untuk membeli minuman keras dan rokok. Di rumah saksi Nanda H , mereka bertiga bercerita-cerita sambil minum minuman keras. Terdakwa memberi minuman kepada korban Butet yang semula ditolak Butet tetapi karena terus disuruh minum oleh terdakwa maka Butetpun meminumnya beberapa teguk berakibat mabuk.

Sekira 20 menit bercerita dan karena magrib maka saksi Nanda H pergi menjemput isterinya kerumah mertuanya yang ber-rumah sekitar situ. Tinggallah terdakwa dan anak dirumah itu. Menurut Butet, waktu ini dimanfaatkan terdakwa mengajak dengan menarik tangannya masuk kamar saksi Nanda H lalu menyetubuhinya dengan paksa. Waktu Nanda H dan isterinya masuk rumah mereka melihat M Arga dan Butet keluar dari kamar tidur mereka tetapi tidak bertanya ngapai mereka didalam kamar. Kemudian M Arga dan Butet permisi pulang lalu M Arga memboncengnya ke simpang Batu-8.

M Arga mengajak kawannya saksi Andika dan Surya Darma mengantar Butet. Karena masih oyong dan pucat, dia tak berani pulang. Butet menelepon pacar barunya saksi Abit Sutrisno dan Nadif Chandrawinata untuk menjemputnya. M Arga dan 2 kawannya menunggui Butet sampai Abit Sutrisno dan Nadif Chandrawinata datang membawa Butet pulang. Dirumah ibu Butet, saksi Yulia Lubis kaget melihat kondisi Butet lalu menanyai, “Aku tadi dibawa bang Arga minum-minum mak. aku dicekoki minuman mak” jawabnya.

Mendengar itu maka saksi Yulia Lubis membawa Butet ke rumah M Arga dan menanyai ibu M Arga kenapa Butet dikasi minum dan dimana M Arga. Tapi saksi tidak tahu dan berjanji nanti kalau M Arga pulang akan kerumah Yulia untuk menerangkan apa yang terjadi pada Butet. Setelah ditunggu 3 hari saksi dan M Arga tidak datang maka Kedua orang tua Butet melaporkan M Arga ke Polres Simalungun. Disini Butet memberitahu pemerkosaan yang dilakukan M Arga kepadanya. Visum menyatakan bahwa kegadisan Butet sudah rusak oleh trauma benda tumpul. Tak dinyatakan rusak oleh benda apa dan siapa punya benda tumpul itu.

Setahun kemudian baru M Arga ditangkap. 3 hari sesudah ditangkap barulah M Arga bersama ibunya dan beberapa orang keluarga dan kawan-kawan meminta damai tetapi orang tua Butet menolak. Dalam pledoinya oleh Kantor Hukum Ichsan Gunawan, SH dan Rekan menolak dakwaan Jaksa dan semua keterangan saksi yang hanya mendapat cerita hayalan dari korban Butet. Tim advocaat Gunawan memohon Majelis Hakim agar manerima pledoi mereka dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah menolak dakwaan dan tuntutan JPU Pasal 81 Ayat (1). Lebih tepat terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 76 B UU no 27 Th 2016 Ttg Perlindungan Anak dengan sanksi Pasal 77 B tentang PA. Kalau Majelis berpendapat lain mohon et aequo et bono.

Majelis Hakim diketuai oleh Rori Sormin, SH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Dessy E Ginting, SH. Devica Oktaviniwaty, SH bertindak sebagai Jaksa Penuntut. Terdakwa didampingi Tim Kuasa Hukum Advocaat Noprian Silaban, SH dan Advocaat Panca Tanjung, SH dari Kantor Hukum Ichsan Gunawan, SH & Rekan berdomisile di Jl Deyah II Bukit Sofa kota P Siantar.

Agus/Opung

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*