Tim Sat Res Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Antar Kabupaten




0 0
Read Time:2 Minute, 25 Second

Simalungun, wartaotonomibaru.com – Guna menyapu bersih Peredaran Narkoba Di Wilayah Kabupaten Simalungun Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan Pengedar Narkoba antar Kabupaten di Huta III, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa(24/1/2023).

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH, ketika dikonfirmasi Rabu(25/1/2023) sekira Pkl.12.30 WIB membenarkan informasi penangkapan tersebut.

“Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang diduga menjadi pengedar Narkoba antar Kabupaten dan telah tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I , bukan tanaman, tetapi jenis sabu-sabu, “ujar AKP Adi Haryono.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

 ” Penangkapan  ini berdasarkan informasi yang diterima dari warga masyarakat. Ada  yang melaporkan bahwasanya di Huta III, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten  Simalungun diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat Narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sebut AKP Adi Haryono, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, MH, berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB, tim melihat ada 2 orang laki-laki dewasa yang gerak-geriknya mencurigakan, kemudian tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua laki-laki tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan sebut AKP Adi, diketahui kedua pria tersebut berinisial MH (35) warga Kampung Keling Gang Makmur, Kelurahan  Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan OI (48) warga Lorong VIII, Parluasan Timur, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

” Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian terhadap 2 orang laki-laki tersebut tim berhasil menemukan 4 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu di kantong celana yang dipakai oleh MH (35) dengan berat brutto 15,32 gram,” papar AKP Adi.

Lebih lanjut sebut AKP Adi lagi, pihaknya melakukan interogasi terhadap MH dan OI, yang dalam interogasi itu keduanya mengaku bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu  yang diamankan tersebut adalah benar milik mereka berdua untuk diantarkan kepada pemesan, yang sebelumnya barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kampung Mangke, Kabupaten Batubara.

Selanjutnya menindaklanjuti keterangan tersebut, tim langsung berupaya melakukan pengembangan dan pengejaran ke Daerah Kampung Mangke, Kabupaten Batubara. Namun sesampainya di lokasi yang ditunjuk oleh H dan OI,  pria yang dimaksud belum ditemukan di tempat tersebut. ” Kami  tetap akan melakukan penyelidikan dan pencarian, ” tukas Kasat Narkoba.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya.

“Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas, menyapu bersih peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut. Apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di No. 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi Haryono.

Susan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*