
Depok, wartaotonomibaru.com – Kasus dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok senilai Rp 15 miliar, kini telah naik ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi-Intel) Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, baru-baru ini kepada wartawan.
Arief menyatakan, status kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2020 telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kasus ini (dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kota Depok 2020) telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Arief.
Menurut Arief setelah menaikkan status kasus tersebut, Kejari Depok akan segera membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk melanjutkan ke langkah penyidikan.
Kasi-Intel itu juga menambahkan, Tim yang dipimpinnya bertugas mengumpulkan barang bukti, alat bukti, serta melakukan analisis mendalam terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada Depok 2020.
Arief bahkan menegaskan, kalau Kejari Depok dipastikan bakal menemukan pihak yang menyelewengkan dana hibah tersebut.
“Selanjutnya adalah menemukan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana itu,” ujar Arief.
Kejari Depok sebelumnya mengatakan, telah menemukan dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Hibah Pilkada Depok tahun 2020 senilai Rp 15 miliar. Unsur pidana pun ditemukan usai Kejari Kota Depok menyelidiki secara komprehensif. Pihak Kejaksaan menemukan bukti awal, unsur pidana dalam penggunaan dana hibah Pilkada Depok tahun 2020. Disebutkan, dana senilai Rp 15 miliar dihibahkan oleh Pemerintah Kota Depok ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok pada tahun 2020.
“Untuk informasi lebih lanjutnya, nanti akan kami sampaikan secara berkala seiring dengan berjalannya proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasi-Intel Kejari Depok.
FC-G