Banjar, wartaotonomibaru.com
Satpol PP Kota Banjar selain melakukan operasi peredaran rokok ilegal, juga melakukan edukasi melalui kegiatan sosialisasi bekerjasama dengan Bea Cukai Tasikmalaya. Dengan bertemakan
“Gencar Gempur Rokok Ilegal” dengan menyelenggarakan sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai dalam rangka Peraturan Perundang-Undangan Cukai Hasil Tembakau bertempat di Sport Centre Kecamatan Langensari, Rabu (7/8/2024).
Kegiatan dibuka langsung oleh Kadis Pol PP Kota Banjar Irwan Adhiawan mengajak kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mendukung upaya Pemerintah Kota Banjar memerangi rokok ilegal.
Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 200 peserta, komunitas Motor HCBP, Anggota Pol PP, Kepolisian Masyarakat dan undangan.
Dalam sambutannya kepala Dinas Polisi Pamongpraja Kota Banjar Irwan Adhiawan menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang barang kena cukai.
Budi Irawan seksi kepatuhan dan penyuluhan kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Pabean Tasikmalaya merupakan nara sumber dalam penyampaian sangat eksotis, selain penuh guyonan Budi penyampaian begitu detail terkait permasalahan rokok ilegal, dengan munculnya rokok ilegal ini sangat membahayakan ungkapnya.
Lanjut Budhi, ada 4 ciri yang masuk kategori ilegal dalam kemasan rokok : Tidak adanya lebel cukai, Pita cukai yang di gunakan palsu, Pita cukai yang di gunakan pita bekas dan pita cukai yang berbeda.
Kegiatan ini sangat bermanfaat ,
memahami apa guna nya cukai, apa ruginya dengan adanya
Rokok Ilegal.
(Tito)