Parigi, wartaotonomibaru.com
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sementara Kabupaten Pangandaran Asep Noordin meminta, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.
Asep mengatakan pihaknya sebagai penampung aspirasi dari masyarakat Kabupaten Pangandaran, siap untuk melakukan pengawasan dari penempuhan HPL tersebut.
“Karena HPL ini pemegang hak nya oleh pemerintah daerah, dimungkinkan pengelolaanya dilakukan dengan pihak ketiga, bisa pengusaha, masyarakat bahkan pemerintah desa”, ucapnya.
Terkait mekanisme pengelolaan HPL, kata dia, tentu harus melalui lelang. ”Karena ini bisa dibilang aset pemda, yang bisa dikelola oleh siapapun, demi kepentingan kita semua”, jelasnya.
Hal yang paling prinsip dari HPL ini adalah agar masyarakat dilingkungan tersebut bisa menerima manfaat ekonomi. Disamping untuk pengembangan wisata dan lain-lain, katanya.
Pihaknya sebagai anggota dewan siap untuk mengawasi pelaksanaan tersebut. ”Kita akan kawal terus, sampai izin HPL ini benar-benar ditempuh”, ucapnya.
Tentang HPL ini, ucap dia, diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2021. Kemudian permen ATR/BPN nomor 18 tahun 2021, untuk mengatur teknis pelaksanaan dan lain-lain.
“Saya berharap semua pihak mengikuti aturan itu, jangan sampai keluar dari peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya, Jum’at (6/9/2024).
Kemudian Pemkab Pangandaran dan juga ATR/BPN, menurutnya, wajib mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat luas.
Yudhi’s